SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Selasa (4 Oktober 2016), kembali memanggil Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Suparman. Pemanggilan hari ini merupakan yang ketiga kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014.
Suparman dimintai untuk menghadiri Kantor Kejari sejak pukul 10.00 WIB. Namun hingga Pukul 12.00 belum ada tanda-tanda akan memenuhi panggilan, dengan tanpa alasan yang jelas.
“Belum ada keterangan, tapi kami tunggu hingga pukul 16.00 nanti,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, Selasa (4 Oktober 2016).
Dikatakan, selama ini Suparman tidak koperatif. Suparman tidak pernah memenuhi panggilan saat dilayangkan Krop Adyaksa. “Sudah dua kali sejak penetapan tersangka, dan tiga kali dipanggil sebagai saksi, tapi tidak pernah datang,” jelasnya.
Padahal lanjut pria asal Malang itu, tidak koperatifnya Suparman akan mempersulit bagi dirinya selaku tersangka. Karena tindakan itu tidak bisa mengubah status hukum yang melilitnya. Bahkan akan semakin memberatkan meskipun hingga ke meja persidangan nanti.
“Itu juga akan menjadi pertimbangan nanti,” jelasnya.
Rahadian menegaskan, sebagai tindakan yang akan dilakukan ke depan, Krop Adhyaksa berjanji mengambil sikap tegas, selama ini Kades Poteran dinilai tidak koperatif. Salah satunya bisa dengan pemanggilan paksa.
“Tentu kami akan bersikap sesuai peraturan yang ada dan intruksi dari pimpinan,” tegasnya.
Berdasar laporan yang dilayangkan secara tersurat, raskin di Desa Poteran ditengarai hanya diterima warga antara 5-10 kali dalam setahun. Padahal, sesuai dengan aturan, seharusnya raskin dibagikan hingga 12 kali lebih. Versi pelapor akibat tidak rutinnya distribusi itu menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 240 juta. (JUNAIDI/RAH)
