SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2016, Senin (10 Oktober 2016).
Penandatangan nota kesepakatan itu dilakukan dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di Ruang Paripurna Gedung DPRD Sumenep. Sidang dimulai sekitar pukul 13.48 WIB.
Pantauan di lokasi, dari 50 anggota DPRD Sumenep, yang hadir pada sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan kali ini sebanyak 26 orang. Sementara sisanya tidak hadir. Alasannya ada yang karena izin, sakit, dan ada juga tanpa keterangan.
Sedangkan pihak eksekutif, Bupati A Busyro Karim dan Wakil Bupati Achmad Fauzi tak hadir. Tapi diwakili oleh Sekretaris Daerah Hadi Soetarto, beserta seluruh jajaran pimpinan SKPD dan Camat. Hadir pula dalam Kapolres dan Dandim Sumenep.
“Sebelum agenda inti dilakukan, saya ingin menyampaikan permohonan maaf dari Bupati dan Wakil Bupati yang tidak bisa hadir pada sidang hari ini karena sedang tugas di luar kota,” kata Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma.
Menurut politisi PKB itu, Banggar dan Timgar telah membahas KUA-PPAS tersebut. Sehingga tercipta persetujuan dan kesepakatan. “Semua itu kita orientasikan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (ADV/FATHOL ALIF)
