PAMEKASAN, koranmadura.com -Lembaga Pengkajian Kebijakan Daerah (LPKD) Kabupaten Pamekasan, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD setempat, untuk mengkaji Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2013 tentang Izin Gangguan (HO).
Ketua LPKD Pamekasan, Shodik mengatakan, Perda HO tersebut sudah dicabut oleh pemerintah pusat, karena dinilai menghambat investasi. Namun kenyataannya, di Pamekasan izin HO masih diterapkan.
Buktinya, kata mantan ketua PC PMII Pamekasan ini, sejumlah perusahaan di Pamekasan masih diwajibkan untuk melengkapi izin HO. Salah satunya resto dan karaoke Terang Bulan (TB). “Perda ini jelas sudah dicabut, kenapa masih diterapkan?,” kata Shodik, Selasa, 11 Oktober 2016.
Shodik mengaku heran dengan kebijakan Pemkab menerapkan izin HO dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama DPRD ke perusahaan yang tidak mengantongi izin HO itu. “Perda ini sudah tidak berlaku, karena sudah dicabut, Pemkab dan DPRD tidak perlu lagi melakukan sidak,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan hasil komunikasi Pemkab dan DPRD dengan Direktur Kemendagri Bagian Otonomi Daerah beberapa waktu lalu, bahwa Perda HO tidak dicabut secara keseluruhan.
“Perda ini tidak dicabut secara keseluruhan, cuma ada beberapa poin yang perlu direvisi, karena dianggap menghambat invetasi daerah. Tapi tolong invetasi Pamekasan dengan kota Surabaya di bedakan, kita harus menjaga lokalitas Pamekasan,” terangnya.
Di Samping itu, kata politisi Demokrat ini menjelaskan, diterapkan atau tidak Perda HO di Pamekasan bergantung dari pemerintah. “Diterapkan atau tidak kan aturannya sudah ada, tinggal bagaimana pemerintah menyikapi hal itu,” terangnya. (RIDWAN/MK)
