SUMENEP, koranmadura.com – Surat edaran dan teguran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tentang Pembatasan Jam Buka, beberapa waktu lalu, karena banyak yang buka 24 jam, kepada sejumlah toko modern sepertinya tak cukup ampuh. Indikasinya, masih banyak perusahaan yang mokong.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Sumenep, Imam Fajar. Menurut dia, beberapa toko modern yang sebelumnya sudah mendapat teguran dari pihaknya karena buka 24 jam saat ini ternyata masih mokong. Mereka masih buka 24 jam.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengeluarkan teguran tertulis untuk kedua kalinya kepada sejumlah toko modern yang masih mokong. “Sebentar lagi kami akan mengeluarkan surat teguran lagi kepada toko-toko modern yang masih mokong,” katanya, Rabu, 12 Oktober 2016.
Teguran kedua itu berlaku selama satu minggu. Jika dalam waktu tersebut tetap mokong, maka Satpol PP akan memberikan teguran ketiga. Waktunya hanya tiga hari. “Kalau tetap mokong, akan kita segel. Kita sudah siap,” gertaknya kemudian.
Sebenarnya, lanjut Fajar, toko modern bisa buka 24 jam. Dengan catatan harus mengajukan izin kepada instansi terkait. “Seperti di Surabaya 24 jam ada. Tapi kalau di Sampang tidak ada. Tergantung pada Perdanya,” pungkasnya.
Pembatasan jam buka toko modern sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2013 tentang Jam Buka Operasional Toko Modern dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan, Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Toko Modern. FATHOL ALIF/MK
