PAMEKASAN, koranmadura.com– Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Suryanto mengatakan tidak ada ampun bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Honore bila terlibat narkoba.
“Ya langsung dipecat, tidak ada toleransi lagi kalau sudah mengkonsumsi narkoba atau pengedar,” Kata Suryanto (13 Oktobet 2016).
Hanya saja, kata dia, proses pemecatan terhadap guru PNS dan honorer yang terlibat narkoba berbeda.
“Kalau PNS masih melalui tahapan-tahapan, sementara guru honorer tanpa tahapan. Artinya, langsung dipecat,” ungkpanya.
Tiga pekan yang lalu, kata dia, ada salah seorang guru honorer SD di wilayah Kecamatan Proppo yang terlibat barang haram tersebut. Atas tindakannya itu, sekolah langsung mengirmkan surat pemecatan kepada yang bersangkutan.
“Kami memang intruksikan kemarin ke pihak sekolah agar langsung dipecat,” tandasnya.
Dia menambahkan, semetinya guru PNS atau honorer berprilaku baik. Baik di hadapan masyarakat maupun di kalangan siswa.
“Prilaku buruk ini tidak perlu dilakukan seorang guru, dan harus memberikan contoh yang baik,” terangnya.
Oleh karena itu, Surtanto menaruh harapan kepada guru untuk tidak teribat narkoba. Baik mengkonsumsi maupun menjadi pengedar. (RIDWAN/RAH)
