SUMENEP, koranmadura.com – Hanya gara-gara tersinggung status facebook, salah seorang anggota Polres Sumenep, inisial KH, diduga telah melakukan tindakan penganiayaan. Akibatnya, yang bersangkutan dilaporkan ke Polda Jatim.
Korban dugaan penganiayaan itu bernama Abdul Asis, warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Dia mengaku telah melaporkan KH ke Polda tadi malam, Rabu (12 Oktober 2016).
Tanda bukti lapor tersebut bernomor: TBL/ 1213 / X / 2016 / UM / JATIM. Berdasarkan bukti lapor yang ditunjukkan kepada sejumlah awak media, waktu kejadian penganiayaan itu ialah pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB di Hotel Gutontalo, Gayun, Surbaya.
Asis, panggilan akrab Abdul Asis, menuturkan kronologi kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya. “Awalnya dia (KH) tersinggung di status facebook. Padahal sebenarnya saya tidak menulis status yang mengarah kepada dia,” tuturnya, Kamis (13 Oktober 2016).
Baca: Kantor KUA Batuan Dua Kali Dibobol Maling
Singkat cerita, saat dirinya pergi ke Surabaya untuk membeli batu akik, KH mengajak bertemu, dan Asis menyetujui. Tanpa diduga, setelah bertemu yang bersangkutan langsung marah-marah. Akhirnya terjadilah dugaan penganiayaan tersebut.
Selain melapor ke Polda, Asis juga melaporkan anggota yang bertugas di Polsek Masalembu ke Propam Polres Sumenep. “Saya melaporkan ke sini (Propam, red) atas kedisiplinannya,” bebernya.
Sementara Pjs Kasi Propam Polres Sumenep, Aiptu Muhajirin, mengaku masih menunggu pelimpahan laporan itu dari Polda Jatim. “Tadi dia (Asis, red) ke sini hanya konfirmasi saja. Dia minta kalau sudah ada pelimpahan dari Polda agar diberitahu. Itu saja. Bukan laporan ke sini, ” katanya. (FATHOL ALIF/RAH)
