PAMEKASAN, koranmadura.com – Bupati Pamekasan, Ach Syafii, melakukan mutasi dan promosi 26 pejabat eselon III dan IV, beberapa hari lalu. Dia mengklaim bahwa posisi mutasi jabatan itu sudah disesuaikan dengan regulasi baru.
Sehingga saat terjadi perombangkan perangkat daerah karena pembentukan struktur organisasai (SO) baru, posisi para pejabat itu sudah tidak perlu diubah lagi.
“Raperda SO baru, masih digodok. Tapi kemungkinan posisi mereka (pejabat) nantinya tidak perlu diubah lagi, karena telah kami sesuaikan. Jadi, tidak perlu di mutasi-mutasi lagi,” kata Bupati Syafii, Kamis (13 Oktober 2016).
Menurutnya, 26 pejabat yang baru dikukuhkan itu untuk memenuhi kebutuhan yang mensedak sehingga dilakukan sebelum aturan SO baru selesai. Makanya, jumlah pejabat yang dirotasi sedikit.
Namun, saat aturan SO baru selesai, jumlah pejabat yang dimutasi akan jauh lebih banyak. Sebab, susunan perangkat daerah dirombak ulang, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Sebenarnya kebutuhan pejabat tidak sampai 26 orang. Tapi karena ada dampak rotasi, menjadi 26 pejabat,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)
