SUMENEP, koranmadura.com – Dua anggota Satlantas dilaporkan ke Propam Polres Sumenep, Kamis, 13 Oktober 2016. Dua anggota itu berstatus sebagai penyidik dan penyidik pembantu dalam menangani perkara Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/15.36/64/VI/2016/LL, Satlantas Polres Sumenep, tanggal 29 Juni 2016.
Dua anggota Satlantas Polres Sumenep yang dilaporkan oleh Sulaisi, penasihat hukum dari tersangka bernama Sinal, yaitu IPDA Maliyanto Effendi dan Brigadir Asfan Andrianto.
Sulaisi menjelaskan, dua polisi itu tidak profesional dan diduga telah melakukan perbuatan tercela dalam menangani perkara berkaitan kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sinal, warga Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2016 lalu.
Sebagaimana dijelaskan dalam surat laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada Kapolres Sumenep itu, dalam menangani perkara tersebut terlapor melakukan pemeriksaan kepada tersangka tanpa didampingi penasihat hukum. Padahal ancaman pidana kepada Sinal di atas 5 tahun.
Indikasi lain, terlapor diduga tidak hati-hati dalam menetapkan tersangka dalam perkara itu. Sehingga, warga negara yang seharusnya menjadi korban, berbalik menjadi tersangka yang dipaksakan oleh pihak terlapor.
Dugaan perbuatan tercela lainnya ialah, terlapor telah memanipulasi surat panggilan yang dikirimkan kepada Sinal. Menurut Sulaisi, dalam surat pemanggilan kedua dengan nomor: SPG/64.A/X/2016 tersebut terdapat banyak kejanggalan.
Salah satunya, dalam surat pemanggilan kedua itu, yang dijadikan dasar adalah surat laporan polisi tertanggal 1 Januari 2016. “Hal itu mustahil. Karena kejadiannya tanggal 29 Juni 2016,” paparnya.
Selebihnya, Sulaisi juga mengaku heran karena perkara ini kembali mencuat setelah 5 bulan sempat tidak ada apa-apa. Apalagi, dulu tersangka melalui kepala desa telah menyerahkan uang kepada penyidik sebesar Rp 6 juta. “Tapi setelah diajak bicara panjang lebar oleh penyidik, tiba-tiba kepala desa tidak mengakuinya, padahal awalnya mengakui,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang terlapor, Maliyanto, membantah bahwa pihaknya pernah menerima uang dari tersangka. “Karena kasusnya lanjut, saya limpahkan kepada kejaksaan. Jadi, kalau saya mengatakan tuduhan itu (menerima uang, red.) tidak benar,” jelasnya. (FATHOL ALIF/MK)
