PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 6 peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan regulasi pemerintahan desa dicabut, karena tidak sesuai dengan aturan terbaru.
Perda yang dicabut terdiri dari Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2001. Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi Pemerintahan Desa.
Kemudian, Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan, Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perda Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, dan Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Bagian Administrasi Hukum Pemkab Pamekasan Nur Aini mengatakan pencabutan aturan tersebut karena tidak sesuai lagi dengan regulasi terbaru di atasnya, baik Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Dijelaskanya, pencabutan perda yang berkaitan dengan desa itu karena didasari petunjuk dari Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yang menyebutkan, kabupaten/kota hanya diperintahkan agar aturan pelaksanaannya dibuat dalam bentuk Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwali).
Perda Perda Nomor 12 Tahun 2001 yang telah diubah ke Perda Nomor 11 Tahun 2002 cukup diganti dengan perbup keuangan desa. Perda Nomor 9 Tahun 2006 dan Perda Nomor 11 Tahun 2006, kini sebagai penggantinya diatur dengan perbup tantang ADD. Sementara Perda Nomor 5 Tahun 2006 cukup diatur dalam peraturan desa (perdes).
“Untuk Perda Nomor 10 Tahun 2006 masih belum ada perbup-nya, karena tidak ada diamanatkan. Selain itu, aturan terkait sumber pendapatan dan kekayaan desa sudah diatur pada regulasi yang dibuat di pusat, berupa UU, PP, dan Permendagri,” kata Nur Aini. (ALI SYAHRONI/MK)