SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah aktivis pencinta lingkungan kembali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk melakukan penutupan terhadap semua aktivitas galian C ilegal di Sampang, Kamis, 13 Oktober 2016.
Dan dalam pertemuan itu, hadir wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Asisten II Samsul Hidayat, Plh Sekda Soeharjanto, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Hery Soeyanto, SKPD terkait seperti Satpol PP, Soeharjanto, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam), dan sebanyak 5 penambang.
Dalam audiensi yang berlangsung di Aula Pemkab Sampang, para aktivis membeberkan akibat pertambangan ilegal. Salah satunya, yaitu berkurangnya flora dan fauna, tingkat penyerapan air semakin berkurang, bahkan keselamatan kerja terabaikan sebagaimana terjadi pada tiga korban di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong.
Baca: Longsor di Galian C, Satu Orang Belum Ditemukan
Sempat Kesulitan, H. Maidin Berhasil Dievakuasi
Ini Kata Kades Banjar Tabuluh Tentang Aktivitas Galian C
Galian C di Sampang Tak Ada yang Legal
Menurut aktivis pecinta lingkungan, Kardi, aktivitas pertambangan dan perizinan sudah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan PP 23 Tahun 2010 dan PP No 1 Tahun 2012 tentang Pertambangan. Dan juga pada PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
“Aturan pertambangan sudah jelas diatur dalam hukum, tapi kenapa Pemkab tidak berani melakukan penegakan. Masak beraninya cuma sama para PKL yang selalu diuber-uber. Sedangkan pertambangan dibiarkan,” timpal aktivis yang lain, Alan Kaisan.
Menanggapi semua masukan para aktivis, Plh Sekda Setkab Sampang Soeharjanto tampak kebingunan untuk mengambil keputusan. Pihaknya meminta waktu untuk membentuk tim khusus melakukan pendataan para penambang untuk dianalisis.
“Kami minta waktu dulu, kami tidak bisa serta merta menutup para penambang. Dan kami akan sampaikan kepada Bapak Bupati mengenai langkah selanjutnya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, jumlah yang terdata di Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Sampang sebanyak 25 penambang. (Muhlis/MK)
