PAMEKASAN, koranmadura.com – Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Struktur Organisasi (SO) Perangkat Daerah sudah selesai dibahas. Kini, draf tersebut sedang dievaluasi di Provinsi Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Bupati Pamekasan, Ach Syafii. Menurutnya, regulasi SO Perangkat Daerah tidak lama lagi sudah bisa diterapkan di Pamekasan. Sebab, tinggal menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Dijelaskan, perubahan aturan SO Perangkat Daerah atas perintah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sehingga kelembagaan baru nantinya bisa mendukung kinerja yang baik.
“Pembahasan Raperda SO sudah selesai di DPRD, tinggal menunggu hasil evaluasi provinsi, setelah itu bisa disahkan di DPRD. Baru bisa kami terapkan kelembagaan baru di Pamekasan,” kata Bupati Syafii.
Lanjutnya, dalam regulasi yang baru nanti terdapat sejumlah instansi yang disatukan dengan instan lain. Kemudian ada sebagian instansi, yang semula satu dipecah menjadi dua instansi.
“Banyak instansi perangkat daerah yang nantinya berubah. Karena memang pemerintah pusat menginginkan agar kinerja di daerah lebih efektif dan efisien, makanya SO diatur ulang,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)
