PAMEKASAN,Koranmadura.com-Warga Desa/kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, sepakat aktivitas reklamasi Wiraraja di kawasan pesisir wilayah itu dihentikan, karena aktivitas tersebut ilegal.
Baca: Tidak Ada Alasan Menolak Izin Usaha Resto Wiraraja
Lagi, Mahasiswa Demo DPRD Pamekasan Soal Reklamasi Resto Wiraraja
BLH Akui Keluarkan Rekomendasi Resto Wiraraja
Seorang warga sekitar, Hasan mengatakan, semestinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak hanya sekadar berencana menghentikan sementara, tetapi selamanya, karena aktivitas reklamasi itu berdampak buruk.
Salah satu dampaknya, kata dia, tempat hidup hewan dan tumbuhan akan musnah sehingga keseimbangan alam terganggu dan kegiatan reklamasi itu juga menyebabkan ikan mati. “Ini tidak boleh dibiarkan, dan harus segera dihentikan,” kata Hasan, Rabu, 19 Oktober 2016.
Oleh karena itu, alumnus UIM Pamekasan itu meminta Pemkab lebih serius bertindak atas aktivitas reklamasi tersebut. Apa lagi, Pemkab sudah mengetahui kalau reklamasi itu tidak memiliki dokumen lingkungan. “Warga di sini penuh harapan aktivitas itu dihentikan selamnya, bukan sementata,” harapanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pamekasan, Amin Jabir mengatakan akan segara menghentikan aktivitas reklamasi Wiraraja. Salah satu alasannya, tidak mengantongi dokumen lungkungan. Baca: Aktivitas Reklamasi Resto Wiraraja akan Dihentikan
(RIDWAN/MK)
