SUMENEP, koranmadura.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep monolak alias niet ontvankelijke (NO) gugatan penguasaan aset asta tinggi yang diajukan oleh Yayasan Panembahan Somala (YPS). Majelis hakim dalam sidang putusan pada Kamis (20 Oktober 2016) kemarin berkeyakinan berkas perkara yang diajukan oleh YPS tidak cukup bukti.
Dengan demikian, Perkara Perdata Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Panembahan Somala (YPS) dengan nomor Nomor : 16/Pdt.G/2016/PN Smp tentang Kepemilikan dan Hak Asta Tinggi Sumenep, dimenangkan oleh Yayasan Penjaga Asta Tinggi (YAPASTI).
“NO sudah ditolak oleh PN Sumenep. Jadi, yang berhak mengelola aset asta tinggi saat ini adalah YAPASTI,” kata Farid Fathoni, selaku Kuasa Hukum YAPASTI, Jumat (21 Oktober 2016).
Salah satu alasan YPS, YPASTI tidak berhak untuk mengelola asset asta tinggi karena bukan keturunan raja dan bangsawan. “Kata siapa penjaga asta tinggi itu bukan keturunan bangsawan? Itu cuma menga-ada saja. Hanya dulu para penjaga tudak menonjolkan kebangsawanannya saja. Sebenarnya mereka juga keturunan bangsawan,” jelasnya.
Dikatakan, pengajuan perkara tersebut sudah berlangsung selama lima bulan. Namum baru menemukan titik terang setelah PN Sumenep, menolak berkas tersebut.
Dikatakan, secara historis yang berhak mengelola aset asta tinggi adalah YAPASTI. Karena YPASTI adalah yayasan yang telah mendapatkan mandat langsung dari kerajaan dan bangsawan secara turun temurun.
Bahkan, Farid menilai upaya tersebut hanya bentuk keserakahan pihak YPS untuk menguasai semua aset asta tinggi. Saat ini asset asta tinggi cukup banyak bahkan seandainya dinominalkan mencapai ratusan juta.
Bentuk keserakahan itu juga bisa terlihat dari upaya YPS yang mengklaim sejumlah bangunan dan pertokoan yang berada di areal pemakaman asta tinggi juga milik YPS. Tidak hanya itu, aset masjid agung dan museum keraton juga diklaim.
“Bangunan itu dibangun dengan cara gotong royong yang dilakukan oleh masyarakat dulu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pihaknya tetap akan mempertahankan dan mengawal perkara itu hingga tuntas. Bahkan, pihaknya selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh YAPATI siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi ke depan.
“Kami tidak akan mundur, karena yang berhak mengelola asset asta tinggi adalah YAPASTI,” tegasnya.
Kuasa Hukum YPS, Moh Sabariman Fathoni, mengatakan sebenarnya perkara itu sudah dimenangkan YPS beberapa waktu lalu. Namun, perkara itu kembali digugat dan dimenangkan oleh YAPASTI di PN Sumenep.
Dirinya mengaku dirugikan. Sehingga dirinya mengaku akan berupaya akan menempuh jalur hukum dengan cara banding. “Tapi kami masih akan rembuk dulu terkait upaya banding,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH).
