SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengaku akan mendalami laporan dugaan pungutan liar alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) oleh Camat Kangayan, Kepulauan Kangean.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu, mengaku mengapresiasi laporan secara lisan yang disampaikan kepada pihaknya oleh Mukhtar Rofi’, Senin pagi, 24 Oktober 2016. “Kami mengapresiasi pelapor yang hari ini melaporkan secara lisan dugaan adanya pungli DD dan ADD di Kangayan,” kata Wisnu.
Baca: Diduga Minta ‘Upeti’, Camat Kangayan Dilaporkan ke Kejari
Camat Kangayan Diduga Minta “Upeti”
Untuk ke depannya, pihaknya akan menelaah lebih dulu laporan secara lisan tersebut. Pasalnya, laporan itu masih sangat awal. “Nanti akan didalami dulu berdasarkan laporan secara lisan yang kami terima,” jelasnya.
Camat Kangayan, Zulkarnain, dilaporkan kepada kejaksaan karena diduga telah melakukan pungutan liar kepada sembilan kepala desa sebesar Rp 20 juta guna memuluskan pencairan ADD dan DD.
Namun, dugaan tersebut sebelumnya sudah dibantah oleh yang bersangkutan. Zulkarnain mengaku tak pernah meminta uang kepada 9 kepala desa di Kecamatan Kangayan untuk memuluskan pencairan ADD dan DD sebagaimana dituduhkan. (FATHOL ALIF)
