SAMPANG, koranmadura.com – Merasa belum mendapat kejelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, sejumlah pegiat peduli lingkungan kembali beraudiensi, Senin, 24 Oktober 2016, sekira pukul 11.00 wib dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Kedatangan mereka untuk mendesak para penegak perda agar semua aktivias pertambangan pasir dan batu (sirtu) atau galian C di daearahnya ditutup karena legalitasnya masih belum jelas. Akibat aktivitas pertambangan galian c yang ditengarai ilegal, maka keselamatan kerja di 25 titik pertambangan terabaikan.
“Kami ingin menagih janji Pemkab untuk menindak tegas aktivitas seluruh pertambangan di Sampang karena selain merusak lingkungan, karena pula berstatus ilegal. Makanya kami datangi Satpol PP selaku penegak perda supaya tidak mengabaikan aturan di dalam perda,” papar salah satu pegiat peduli lingkungan, Alan Kaisan usai audiensi di Kantor Satpol PP, Senin, 24 Oktober 2016.
Para pegiat itu mengancam akan menggugat Pemkab Sampang secara yuridis manakala dalam jangka waktu 10 hari ke depan tak kunjung ada penindakan terhadap semua aktivitas pertambangan yang ditengarai masih ilegal.
“Ini bukti ketidaktegasan Pemkab Sampang. Hanya untuk menertibkan aktivitas pertambangan. Makanya, jika dalam 10 hari ke depan masih belum ada kejelasan, kami akan gugat pemkab secara yuridis,” tegasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Sampang Hamdani tampak enggan berkomentar mengenai desakan para pegiat untuk segera melakukan tindakan penutupan semua aktivitas pertambangan di Sampang di duga ilegal. “Saya tidak ingin berkomentar. Saya masih akan lakukan rapat internal dan akan saya akan sampaikan kepada Pemkab (Bupati),” singkatnya. (MUHLIS/MK)
