SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Selasa, 25 Oktober 2016, sekira pukul 12.00 wib.
Warga menyampaikan protes perekrutan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat karena ditengarai tidak transparan dan menyimpang dari mekanisme aturan yang ada.
“Kami nilai perekrutan anggota BPD di desa kami menyimpang dari aturan yang berlaku,” papar Adriansyah, peserta audiensi, Selasa, 25 Oktober 2016, usai audiensi di ruang Komisi Besar DPRD Sampang.
Menurutnya, ketidakterbukaan perekrutan sudah terlihat sejak pengumuman penjaringan hingga penetapan anggota BPD. Bahkan, pelantikan BPD terkesan dipaksakan. “Padahal, kami sudah mencegahnya dan melayangkan surat kepada panitia hingga dua kali waktu itu, tapi tidak direspons,” terangnya.
Mereka ke Komisi I DPRD Sampang untuk meluruskan persolan ini. “Apakah ini masuk cacat hukum atau apa. Yang jelas ini karena kami tidak puas dengan mekanisme yang dilakukan panitia pembentukan BPD,” imbuhnya tegas.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Sampang Moh Hodai mengatakan, pihaknya telah kedatangan warga Desa Tlagah serta Komnas PKPU yang dikuasakan kepada warga desa itu untuk beraudiensi. Mereka meminta pembatalan SK BPD yang dikeluarkan oleh Bupati yang dilantik 22 Agustus 2016.
“Permintaan pembatalan SK BPD itu dinilai sudah tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 40 Tahun 2015. Tapi kami menyarankan, pembatalan itu ditempuh melalui upaya hukum, karena status BPD di sana sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” terangnya.
Namun, kata Hodai, warga meminta kepadanya untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak kecamatan, Kasi Pemerintahan Kantor Kecamatan, Kabag Pemdes, serta Kabag Hukum Pemda Sampang.
“Sebelum menjadwalkan untuk para warga, kami dari Komisi I masih ingin mengkomunikasikan kepada pihak-pihak terkait kesiapannya. Meski mereka memaksa dengan men-deadline kapan, yang jelas kami bukan eksekutor,” pungkasnya. (MUHLIS/MK)
