SUMENEP, koranmadura.com – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang UU Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa dengan nomor putusan 128/PUU-XIII/2015, maka secara langsung Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep, Nomor 8 tahun 2016 Poin 6 dan 7 gugur.
Baca: Pelaksanaan PAW dan Pilkades Serentak Diundur
Ini Alasan Ditundanya Pelaksanaan PAW dan Pilkades Serantak
“Nah dengan adanya keputusan MK dan edaran Menteri Dalam Negeri itu maka calon tidak lagi dibatasi dengan domisili,” kata Kabag Pemerintahan Desa, Setkab Sumenep, Ali Dafir, Rabu, 26 Oktober 2016.
Dikatakan, sesuai Perbup pada poin 6 dan 7 disebutkan calon PAW dan calon Pilkades serentak tahun 2016, sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Hal itu dianggap bertentangan dengan UU Desa yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian, maka seyogianya pemilihan “kepada desa dan perangkat desa” tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.
“Jadi, pelaksanaan PAW dan Pilkades nantinya akan disamakan dengan pelaksanaan Pilkada, Pilgub, dan Pilpres. Artinya siapa pun yang penting WNI bisa mencalonkan,” jelas Dafir.
Ditanya apakah SE Mendagri akan menggugurkan Perbup saat ini? Pihaknya mengaku tidak. Sebab, jika sampai menggugurkan maka Perbup itu harus dilakukan pembahasan ulang dengan DPRD. Sementara dilihat dari segi waktu pelaksanaan yang sangat mepet sangat tidak memungkinkan.
Untuk menyiasati, maka pihaknya bersama sejumlah camat melakukan rapat yang intinya membahas soal SE Mendagri tersebut. Hasilnya disepakati persyaratan sebagaimana yang termaktub di poin 6 dan 7 itu ditiadakan dan mengacu terhadap surat edaran tersebut. “Kami juga menerbitkan SE dan telah dikirim ke camat. Lebih jelasnya untuk persyaratan di sana,” tutunya.
Kendati demikian, untuk menyelaraskan dengan UU, ke depan pemerintah daerah dimungkin akan merevisi Perbup itu. Salah satunya akan mencantumkan kearifan lokal. Misalnya, calon yang bisa mencalonkan diri, baik di PAW maupun Pilkades serentak maka harus berdomisili atau putra daerah. “Meskipun domisilinya hanya satu atau dua hari. Itu yang mungkin akan diatur ke depan,” tegas Dafir. (JUNAIDI/MK).
