• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Calon PAW dan Kades Tak Lagi Dibatasi Domisili

Koran Madura by Koran Madura
26/10/2016
in Berita Utama, Madura, Sumenep
Pelaksanaan PAW dan Pilkades Serentak Diundur

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep, Ali Dafir. (JUNAIDI/koranmadura.com)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMENEP, koranmadura.com – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang UU Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa dengan nomor putusan 128/PUU-XIII/2015, maka secara langsung Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep, Nomor 8 tahun 2016 Poin 6 dan 7 gugur.

Baca: Pelaksanaan PAW dan Pilkades Serentak Diundur

Ini Alasan Ditundanya Pelaksanaan PAW dan Pilkades Serantak

“Nah dengan adanya keputusan MK dan edaran Menteri Dalam Negeri itu maka calon tidak lagi dibatasi dengan domisili,” kata Kabag Pemerintahan Desa, Setkab Sumenep, Ali Dafir, Rabu, 26 Oktober 2016.

BacaJuga :

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

Dikatakan, sesuai Perbup pada poin 6 dan 7 disebutkan calon PAW dan calon Pilkades serentak tahun 2016, sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa, terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Hal itu dianggap bertentangan dengan UU Desa yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Dengan demikian, maka seyogianya pemilihan “kepada desa dan perangkat desa” tidak perlu dibatasi dengan syarat calon kepala desa atau calon perangkat desa harus “terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.

“Jadi, pelaksanaan PAW dan Pilkades nantinya akan disamakan dengan pelaksanaan Pilkada, Pilgub, dan Pilpres. Artinya siapa pun yang penting WNI bisa mencalonkan,” jelas Dafir.

Ditanya apakah SE Mendagri akan menggugurkan Perbup saat ini? Pihaknya mengaku tidak. Sebab, jika sampai menggugurkan maka Perbup itu harus dilakukan pembahasan ulang dengan DPRD. Sementara dilihat dari segi waktu pelaksanaan yang sangat mepet sangat tidak memungkinkan.

Untuk menyiasati, maka pihaknya bersama sejumlah camat melakukan rapat yang intinya membahas soal SE Mendagri tersebut. Hasilnya disepakati persyaratan sebagaimana yang termaktub di poin 6 dan 7 itu ditiadakan dan mengacu terhadap surat edaran tersebut. “Kami juga menerbitkan SE dan telah dikirim ke camat. Lebih jelasnya untuk persyaratan di sana,” tutunya.

Kendati demikian, untuk menyelaraskan dengan UU, ke depan pemerintah daerah dimungkin akan merevisi Perbup itu. Salah satunya akan mencantumkan kearifan lokal. Misalnya, calon yang bisa mencalonkan diri, baik di PAW maupun Pilkades serentak maka harus berdomisili atau putra daerah. “Meskipun domisilinya hanya satu atau dua hari. Itu yang mungkin akan diatur ke depan,” tegas Dafir.  (JUNAIDI/MK).

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep, Ali Dafir. (JUNAIDI/koranmadura.com)
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep, Ali Dafir. (JUNAIDI/koranmadura.com)
Next Post
Perangi Narkoba, Alumni Banyuanyar Berencana Gandeng Pemerintah

Perangi Narkoba, Alumni Banyuanyar Berencana Gandeng Pemerintah

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi