SAMPANG, koranmadura.com – Keberadaan dua tersangka, Rofik Firdaus dan Nur Kholis, dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2013 hingga saat ini masih buron.
Sebenarnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang beberapa waktu lalu sempat mengendus keberadaan tersangka. Informasi yang didapat, tersangka berada di wilayah kecamatan Kedungdung. Tapi saat didatangi ke lokasi, dua tersangka itu ternyata tidak ada di tempat.
“Ada info kedua tersangka berada di Kedungdung, kami langsung ke lokasi yang dimaksud, tapi kami tidak menemukan mereka sudah buron sejak 2014 lalu itu,” ucap Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26 Oktober 2016).
Diterangkan, keterlibatan kedua tersangka buron itu sebagai penyedia material (toko) di program BSPS. Semua rekening penerima BSPS diarahkan ke toko bangunan milik mereka. Akibat perbuatan mereka, kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp 6-7 miliar dari total anggaran program sebesar Rp 14 miliyar. Kerugian itu dari asumsi pemotongan material bangunan dari masing-masing penerima manfaat antara senilai Rp 2 hingga 3 juta dengan total nominal bantuan sebesar Rp 7 juta.
“Itu hanya perkiraan kasar perhitungan sementara berdasarkan pemotongan ke penerima. Kerugian akan jelas dari hasil audit BPKP yang saat ini masih proses. Karena yang dilakukannya bukan hanya pemotongan, bisa ada tindakan lain yang mengarah ke kerugian yang lain terutama ke penyediaan material dan transaksi lainnya,” terangnya.
“Untuk saat ini berkas masih tahap penyidikan dan pelengkapan. Kami juga menunggu hasil audit. Untuk penyelesaian perhitungannya, itu tergantung BPKP. Kami sendiri berharap cepat supaya berkas segera kami limpahkan ke pengadilan tipikor,” imbuhnya.
Ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat, Joko mengaku tidak mau menerka, karena masih menunggu fakta-fakta di pengadilan.
“Jika di dalam fakta BAP belum ada tersangka lain. Tapi kalau di fakta persidangan, ya bisa jadi. Seperti si Edi yang menyeret Gada,” pungkasnya. (MUHLIS/RAH)
