SAMPANG, koranmadura.com – Ketegasan Pemeritah Kabupaten Sampang dalam mengambil sikap untuk menarik puluhan Sekretaris Desa (Sekdes) PNS yang tak dipakai oleh masing-masing Kepala Desa (Kades) masih menjadi sorotan.
Berdasarkan catatan dan rekapitulasi Kordinator sekdes PNS Kabupaten Sampang, ada sebanyak 71 Sekdes PNS yang tidak terpakai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sampang, Puthut Budi Santoso, mengatakan sejak mendapat petunjuk dari Bupati Sampang, A Fannan Hasib, dia sudah menginstruksikan untuk melakukan penarikan terhadap Sekdes PNS yang tidak terpakai oleh Kades mereka. Hanya saja, mengenai teknis penarikannya berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kalau perintah saya, desa yang sudah ngangkat sekdes baru, sekdes PNS yang ada itu ditarik, itu perintah saya, teknisnya di BKD, sampean tanya ke BKD saja,” ucap Puthut Budi Santoso, Jumat (28 Oktober 2016).
“Intruksi itu sudah lama sejak ada regulasi baru yang mengatakan sekdes itu boleh diangkat oleh kades,” imbuhnya.
Kata Puthut, jika ada Sekdes PNS tidak terpakai karena ada pengangkatan sekdes oleh pihak desa, maka dipastikan sekdes PNS itu akan nganggur.
“Jadi kan eman keuangan negara,” paparnya.
Sementara Kabid Mutasi BKD Sampang, Arif L.H, mengatakan meski ada aturan yang membolehkan kades melakukan pengangkatan sekdes baru, di PP No 45 tahun 2007 dijelaskan, pemutasian sekdes PNS dilakukan minimal mejalani masa jabatan tugas selama enam tahun.
“Sekurang-sekurangnya untuk pemutasian itu enam tahun. Bukan berarti Sekdes PNS itu tidak masuk kerja, sementara mereka ditempatkan di Kantor kecamatan sambil menunggu proses lebih lanjut untuk proses mutasi,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan dan inventarisir keberadaan Sekdes PNS yang tidak terpakai.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang, Moh Hodai, mengatakan seharusnya Pemkab Sampang menggunakan sistem jemput bola, bukan malah hanya menunggu. Meski begitu, ia berharap pemanfaatan sekdes PNS yang tidak terpakai harus pada tupoksi keilmuannya, supaya tidak terjadi penumpukan PNS yang pada akhirnya juga tidak terpakai.
“Kami berharap, PNS yang tidak terpakai itu ditempatkan pada tupoksi keilmuan mereka. Jika ditempatkan di Kecamatan semua, kan percuma karena nantinya menumpuk dan tak terpakai,” katanya. (MUHLIS/RAH)
