SAMPANG, koranmadura.com – Nyata melanggar dua perda, yakni Perda No 4 tahun 2013 dan Perda No 7 tahun 2011, PT IBS (Inti Bangun Sejahtera), pemilik tower yang dipakai oleh seluler telkomfriend di Desa Darma, Kecamatan Camplong, mokong. Hingga saat ini, PT IBS enggan datangi kantor penegak peraturan daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meski sudah dipanggil bebera kali.
“Kami akan tetap tindak tegas PT IBS, karena yang bersangkutan telah melanggar perda No 4 Tahun 2013 dan Perda No 7 tahun 2011,” papar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Sampang, Moh. Jalil, pada koranmadura.com, Sabtu (29 Oktober 2016).
“Perda No 4 tahun 2013 tentang menara telekomunikasi dan Perda No 7 tahun 2011 tentang perizinan tertentu,” imbuhnya.
Jalil mengatakan, Satpol PP bukan membiarkan pemilik tower itu santai. Diakuinya, sudah dua kali dilayangkan surat pemanggilan. Hanya saja untuk yang pertama yang bersangkutan mangkir. Sedangkan surat pemanggilan yang kedua dilayangkan pada hari Selasa (25 Oktober 2016) kemarin.
“Pemanggilan pertama yang bersangkutan mangkir, itu kami lakukan seminggu sebelum pemanggilan yang kedua. Dan untuk pemanggilan kedua ini, bisa diketahui mangkir lagi atau tidak pada hari Senin (31 Oktober 2016) mendatang,” paparnya.
Jalil menegaskan, jika pihak PT IBS mangkir lagi, maka akan dilakukan jemput paksa. (MUHLIS/RAH)
