• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Mantan Ketua DPC PPP Sumenep Dijerat Pasal Berlapis

Koran Madura by Koran Madura
02/11/2016
in Berita Utama, Madura, Sumenep
Mantan Ketua DPC PPP Sumenep Dijerat Pasal Berlapis

PLH Kasi Intel Kejari Sumenep, Ridwan Ismawanta. (JUNAIDI)

Share on FacebookShare on Twitter

SUMENEP, koranmadura.com – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, KH Baharuddin selaku mantan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep, dikenakan pasal berlapis.

PLH Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Ridwan Ismawanta, mengatakan tersangka bisa dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 36 ayat (5) jo pasal 57 huruf d UU No 34 th 2002 tentang penyiaran, Pasal 36 ayat (6) jo pasal 37 huruf C UU nomor 32 tahn 2002 tentang penyiaran dan Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang pencemaran nama baik.

“Jadi, tersangka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan UU,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 2 November 2016.

Baca: Berkas Perkara P21, Kejari Tahan Mantan Ketua DPD PPP Sumenep

BacaJuga :

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Menurutnya, kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap dua setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik pidana tertentu (Pidker) Polres Sumenep, pada Agustus 2016, dan baru dilimpahkam ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, Senin 31 Oktober 2016.

Diperkirakan proses penuntutan membutuhkan waktu selama satu minggu. Setelah dinyatakn lengkap, maka Krop Adhyaka akan melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk disidangkan.

Guna untuk memudahkan proses tersebut, Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep dengan masa tahanan 20 hari.

“Jadi sekarang kami masih mempersiapkan dakwaan. Pasti kami segera limpahkan ke PN untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Menurutnya, jika dalam persidangan tersangka melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah. Namun, kalau yang terbukti melanggar Pasal 310 ayat (1) KUH Pidana tentang pencemaran nama baik, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

“Kita tunggu saja nanti pasal mana yang terbukti nanti dalam persidangan,” tegas Ridwan.

Sekadar diketahui, bahwa setelah Romahurmuziy menjabat sebagai ketua umum PPP berdasarkan hasil  Muktamar VIII di Surabaya secara resmi mengubah nomenklatur kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menjadi Dewan Pimpinan Daerah (DPD).  Sedangkan masa kepengurusan KH Baharuddin sebelumnya nomenklatur kepengurusan tingkat kabupaten masih memakai DPC. (JUNAIDI/RAH)

PLH Kasi Intel Kejari Sumenep, Ridwan Ismawanta. (JUNAIDI)
PLH Kasi Intel Kejari Sumenep, Ridwan Ismawanta. (JUNAIDI)
Next Post
Lawan Sriwijaya FC, Semen Padang Bawa 18 Pemain

Lawan Sriwijaya FC, Semen Padang Bawa 18 Pemain

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

Pentingnya Menggunakan Hair Vitamin: 5 Manfaat untuk Rambut Sehat

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi