SUMENEP, koranmadura.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumenep dalam waktu dekat akan memanggil petingi Dinas Kehutanan dan Perkebutan (Dishutbun) setempat. Pemanggilan untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat mengenai adanya suami-isteri di Kecamatan Ambunten mendapatkan bantuan traktor dan roda tiga pada tahun yang sama.
“Semua aduan dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami akan memanggil Dishutbun” kata Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Badrul Aini, Kamis 3 November 2016.
Baca: Suami-Istri Terima Bantuan Pada Tahun yang Sama
Jika itu benar, dirinya sangat menyayangkan, karena terkesan tebang pilih dan tidak profesional dalam merealisasikan bantuan. Sehingga tujuan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat sulit tercapai.
“Ini tidak adil namanya, dan juga berpotensi memicu kecemburuan sosial,” tuturnya.
Sementara Kepala Dishutbun Sumenep, Herman Poernomo, mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Hingga saat ini belum mendapatkan laporan soal pemberian bantuan yang disinyalir tidak tepat sasaran.
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan menelusuri kasus tersebut. Sebab, pemberian bantuan dinilai sudah sesuai dengan mikanisme yang berlaku. Bahkan menurutnya, meskipun suami-isteri menerima bantuan di tahun yang sama, menurutnya, tidak menjadi persoalan yang penting memenuhi persyaratan.
Apalagi menurut Herman, pemberian bantuan itu berdasarkan pengajuan dari bawah. Setelah ada pengajuan masih dilakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan calon penerima bantuan tersebut. Jika sudah tidak memenuhi persyaratan, maka dipastikan akan digugurkan.
“Jadi, sangat tidak dibenarkan jika dikatakan tidak tepat sasaran apalagi tebang pilih. Karena realisasi bantuan itu sudah melalui tahapan. Apa lagi bantuan itu disalurkan setelah ada pengajuan,”
tegasnya. (JUNAIDI/RAH)
