SUMENEP, koranmadura.com – Ada-ada saja PNS satu ini. PNS bernama lengkap Adi Tri Hartanto (32) yang bertugas di lingkungan Kabupaten Sumenep ini tertangkap basah saat melakukan tindak pidana perjudian domino jenis qiu-qiu, Kamis 3 November 2016.
Pria asal Semolowaru Elok blok AG/10, Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, dicokok polisi saat berjudi bersama dua rekannya, yakni Mamat (41) warga Dusun Asem Nunggal, Desa Kalianget Barat, dan Saiful Anwar (37) Dusun Cemara, Desa Marengan Kecamatan Kalianget.
Ketiganya melakukan tindak pidana perjudian di halaman rumah milik warga yang akan melaksanakan hajatan pernikahan di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kota, sekitar pukul 2.30 WIB dini hari.
“Saat itu ada dua gelanggang dan tujuh orang melakukan perjudian. Tapi empat orang yang lain melarikan diri,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, 3 November 2016.
Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan LP/260/XI/2016/JATIM/RES SMP, Tgl 3 Nopember 2016 dan LP/261/XI/JATIM/RES SMP, tgl 3 Nopember 2016. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua set domino cap gunting rumput, dan uang tunai sebesar Rp. 159.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengakui perbuatan melawan hukum. Sehingga mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Sumenep, guna proses hukum selanjutnya.
“Sementara tersangka lain telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan terus dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. (JUNAIDI/RAH)
