SUMENEP, koranmadura.com – Inspektur Inspektorat Sumenep, R Idris, mengatakan, akan memberhentikan pegawai negeri sipil (PNS) yang tersandung kasus hukum. Pemberhentian sebagai sanksi akibat perbuatan yang dilakukan.
Sesuai peraturan, abdi negara akan diberhentikan sementara apabila tersandung kasus tindak pidana murni hingga proses hukum selesai. Sementara PNS yang tersandung kasus tindak pidana korupsi akan diberhentikan secara permanen apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selama diberhentikan sementara, pemerintah tetap memberikan semua yang menjadi hak mereka, termasuk gaji dan tunjangan setiap bulan. “Tapi gajinya hanya diberikan 75 persen,” kata Idris, Jumat, 4 November 2016.
Pihaknya mengimbau kepada semua instansi untuk segera melaporkan apabila ada bawahannya yang tersandung kasus hukum. “Itu bisa diproses setelah ada surat tertulis,” jelas Idris tanpa merinci ada berapa yang sudah diproses saat ini.
Informasi yang dihimpun koranmadura.com, pada tahun 2016 terdapat tiga PNS yang tersandung kasus hukum, dua di antaranya tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk-Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan tahun 2013. Sementara satu lainnya tersandung kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto menambahkan, pemberhentian sementara tidak hanya berlaku kepada kepala desa yang tersandung kasus hukum, melain peraturan tersebut juga berlaku bagi abdi negara.
Hal itu mengacu terhadap PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Indisipliner PNS. “Tidak hanya kepala desa yang akan diberhentikan apabila tersandung kasus hukum, PNS juga akan diberhentikan sementara,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)
