PAMEKASAN, koranmadura.com – Tanah peninggalan kerajaan tidak bisa langsung menjadi tanah Pemkab Pamekasan. Melainkan menjadi tanah negara yang bisa dimohon untuk dimiliki siapa pun sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pamekasan, Taufikurrahman. Manurutnya, tanah-tanah bekas milik kerajaan dulu statusnya milik negara. Dan Pemkab tidak punya hak atas tanah tersebut.
Dijelaskannya, secara aturan aset tanah tersebut bisa dimiliki dengan syarat harus jelas peruntukannya. Dan bagi perorangan sudah mengelola tanah tersebut selam 20 tahun, baru bisa memohon hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
“Kalau mau kita mohon tanah kerajaan itu, untuk apa dulu. Kalau tidak dipergunakan untuk kepentingan masyarakat tidak bisa begitu saja dimohon hak milik, karena itu tanah negara,” kata Taufik.
Lanjutnya, dalam urusan aset tanah, saat ini pihaknya lebih fokus pada penyelesaian tanah-tanah yang digunakan pemkab, namun belum bersetifikat, agar hak tanah tersebut mempunyai bukti dokumen yang kuat di hadapan hukum.
“Tahun ini yang kami lakukan pemberkasan pada 36 tanah untuk pengurusan sertifikat ke BPN. Secara bertahap akan kami tuntaskan semuanya,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)
