SUMENEP, koranmadura.com – Bantuan senilai Rp 800 juta yang bakal dialokasikan untuk pembangunan embung air di lingkungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep, Jawa Timur, tidak bisa direalisasikan. Anggaran itu bersumberkan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2016.
Kepala Bidang Perkebunan, Dishutbun Sumenep, Joko Suwarno, mengatakan, tidak bisa direalisasikannya bantuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14/2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Menurutnya, sesuai peraturan tesebut bantuan hibah yang berbentuk permodalan, tidak bisa direalisasikan kepada kelompok tani (poktan) yang belum memiliki badan hukum kurang dari tiga tahun. Sementara di Sumenep, tidak satupun poktan yang memenuhi persyaratan tersebut.
”Karena tidak bisa direalisasikan, maka anggaran itu nanti akan kami kembalikan ke kasda,” katanya, Sabtu, 5 Novemberi 2016.
Menurutnya, anggran Rp 800 juta rencananya akan direalisasikan kepada pembangunan embung air sebanyak 10 embung air yang tersebar di berbagai kecamatan. Setiap satu titik dianggarkan sebesar Rp 64 juta.
”Sebenarnya pembangunan embung air hanya sebesar Rp 640 juta. Tapi dihitung dengan biaya perjalanan dinas dengan biaya tim, maka semuanya menjadi Rp 800 juta,” jelasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Joko, peraturan tersebut juga berimbas terhadap bantuan permodoalan. Tahun ini bantuan permodalan sebesar Rp 5 miliar juga tidak bisa direalisasikan.
“Awalnya Rp 5 miliar itu kami akan salurkan kepada 250 Poktan. Tapi karena peraturan tidak memperbolehkan, maka terpaksa kami alihkan untuk pembelian sarana dan prasarana,” tegasnya.
Sarana dan prasarana yang dimaksud, seperti pembelian kendaraan roda tiga, hand tractor, dan pompa air. Bantuan tersebut akan direalisasikan sesuai kebutuhan masyarakat.
Bantuan tesebut akan diberikan kepada poktan penerima dengan sistem hak pakai, karena masih termasuk aset daerah.
”Kalau tidak ada perubahan, tahun 2019 baru bisa diserahterimakan sebagai bantuan hibah kepada poktan penerima,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)
