PAMEKASAN, koranmadura.com – Penipuan dengan modus menggadaikan emas palsu oleh Suyanto, 38, warga Gambirono, Kecamatan Bangsal Sari, Jember, ternyata sudah 8 kali di Pamekasan dengan cara meminjam KTP warga Desa Badung, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Baca: Pemilik Emas Palsu Nyaris Dimassa
Pertama menggunakan KTP milik Mulani. Setelah itu dengan bantun Mulani meminjam KTP milik Mannan, Roqibaeh, Mutari, Misri, Asadi, dan Sennin, yang kesemuanya warga Desa Badung, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Dengang menggunakan KTP Mulani hasil gadainya sebesar Rp 20 juta, dengan KTP Mannan sebesar Rp 35.100.00, dengan KTP Roqibaeh sebesar Rp 23 juta, dengan KTP Mutari sebesar Rp 43 jua, dengan KTP Misri sebesar Rp 246.500.000, dengan KTP Asadi sebesar Rp 8 juta, dan dengan KTP Sennin sebesar 40 juta.
“Total hasil gadai Rp 418.600.000. Yang dilakukan sebanyak 7 kali. Ke 8 kembali pinjam KTP Misri tapi tidak berhasil karena ketahuan emas yang akan digadaikan palsu. Tempat gadainya tidak di satu bank tapi berbeda-beda bank,” kata Kapolsek Proppo, AKP Ali Akbar.
Lanjutn Kapolsek Ali, perhiasan yang gagal digadaikan seberat 2 ons, berupa perhiasan gelang dan kalung. Emas itu telah diakui palsu oleh Suyanto, yang diperolah dengan cara membeli sebesar Rp 3 juta. Kini, perhiasan tersebut disita untuk barang bukti.
“Dari keempat yang kami periksa, jika terbukti bersalah akan kami dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)
