SAMPANG, koranmadura.com – Nur Holis, satu dari tiga tersangka kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2013, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kamis, 3 November 2016.
” (Nur Holis) sekarang bukan DPO lagi, kami sudah tahan lagi satu tersangka kasus BSPS. Biar jelasnya ke Pidsus,” ucap Kasi Intel Kejari Sampang melalui selulernya, Selasa, 8 November 2016. Pada Rabu, 19 Oktober 2016, kejaksaan menahan Sunarto Wirodo dalam kasus serupa.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa, mengatakan, DPO atas nama Nur Holis sudah dilakukan penahanan sejak Kamis kemarin. Saat ini masih ada DPO, yaitu RF. Berdasarkan informasi sementara yang bersangkutan ada di Provinsi Kalimantan. “Setelah Rodo kita tahan, kami layangkan pemanggilan kepada dua tersangka DPO, dan yang hadir Nur Holis,” katanya.
Saat dipanggil, Nur Holis dilakukan pemeriksaan selama 1.5 jam lamanya. Sekitar pukul 14.00 wib, Nur Holis dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. “Karena cukup bukti dan pertimbangan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti, kami tahan Nur Holis. Ya sama dengan Rodo,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Kejari Sampang menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar, jumlah itu mengacu pada penerima bantuan sebanyak 1.932 orang yang seharusnya masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp 7,5 juta namun penerima bantuan mengaku hanya menerima Rp 3,5 juta. (MUHLIS/MK)
