SAMPANG, koranmadura.com – Sunarto Wirodo, Koordinator Bantuan Masyarakat (KBM) atau tokoh utama kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2013, masa penahanannya diperpanjang oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sampang.
Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudie Arieanto Tri Santosa mengatakan, saat ini tersangka Sunarto Wirodo dilakukan penambahan penahanan selama 40 hari ke depan. Penambahan itu sebagai upaya pelengkap pada proses penyidikan kasus BSPS.
“Kalau si Rodo kami perpanjang. Karena proses penyidikan belum selesai,” katanya, Selasa, 8 November 2016. “Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah selesai dan kami akan limpahkan berkasnya ke JPU untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Sunarto Wirodo dilakukan penangkapan paksa oleh Kejari Sampang di rumahnya, Desa Tanggumong, Kecamatan Kota Sampang, Rabu, 19 Oktober 2016. Sunarto Wirodo merupakan tokoh utama kasus korupsi BSPS.
Dalam perkara ini, kejari menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar. Jumlah itu mengacu pada penerima bantuan sebanyak 1.932 orang yang seharusnya masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp 7,5 juta namun penerima bantuan mengaku hanya menerima Rp 3,5 juta. (MUHLIS/MK)
