SUMENEP, koranmadura.com – Kasi Sengketa Konflik Perkara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Mahfud Efendi, memastikan semua sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN sudah sesuai peraturan.
Menurutnya, BPN akan memproses pembuatan sertifikat tanah apabila semua administrasi dinyatakan lengkap. Salah satunya, surat keterangan tidak sengketa tanah, surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan penguasaan, dan Akta Jual Beli Tanah (AJB) jika tanah tersebut merupakan hasil jual beli.
Selain itu, pemohon saat melakukan pendaftaran harus menyertakan fotocopy KTP dan KK pemohon, fotocopy PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang. “Jadi tidak mungkin BPN akan sembarang memproses pembuatan sertifikat,” katanya, Senin 14 November 2016.
Kendati demikian, untuk permasalahan yang terjadi di Dusun Batu Guluk, Desa Bilis-Bilis, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, pihaknya mengaku belum mengetahui. Karena pihaknya belum mempelajari pembuatan sertifikat tersebut. “Tapi kami yakin, jika memang sertifikatnya asli, pembuatan sertifikat itu sudah sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Baca: Bekas Kades Dituding Serobot Tanah Warganya
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak, yakni pihak mantan kepala desa yang diduga menyerobot tanah dan juga ahli waris. Mediasi itu akan dilakukam besok, Selasa, 15 November 2016 di Kantor BPN Sumenep. “Untuk kejelasannya tunggu besok, karena kedua belah pihak akan kami pertemukan,” tegasnya.
Untuk diketahui, ahli waris tanah atas nama Yusuf yang telah diwariskan kepada kepada Adria Bunali dan Nikdiyah Yusuf diduga telah diserobot oleh mantan kepala desa H Asrarudin. Modusnya, tanah seluas 1.296 hektar itu dipindahnamakan dengan cara dibuatkan akta jual beli (AJB) tanpa persetujuan ahli waris. Sehingga AJB dan juga sertifikat tanah tersebut diduga palsu. (JUNAIDI/MK)
