SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep akan mendatangkan pembeli sebidang tanah milik Yusuf (alm) di Dusun Batu Guluk, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, pada sidang mediasi kedua yang bakal digelar 6 Desember 2016 mendatang.
“Ada empat orang yang telah membeli tanah kepada terlapor. Nanti kami akan undang juga dalam mediasi kedua,” kata Kasi Konflik Perkara BPN Sumenep, Mahfud Efendi, Selasa 15 November 2016.
Baca: Mediasi Perdana Kasus Tanah Gagal
Selain itu, lanjut Mahfud, juga akan mengundang pihak terlapor, yakni H Asrarudin, yang juga mantan kepala desa yang diduga menyerobot tanah milik Yusuf seluas1.296 hektare. Undangan tersebut akan segera dilayangkan dalam minggu ini.
“Semuanya pasti kami libatkan, termasuk ahli waris pembeli dan juga pihak desa (H Asraruddin, red),” jelasnya.
Apakah akan melibatkan unsur dari kepolisian? Pihaknya mengaku tidak memungkinkan. Meskipun telah dilaporkan, namun dalam kasus ini tidak ada hubungan dengan unsur kepolisian.
“Kalau soal penerbitan sertifikat, itu harus diperdatakan. Biar hakim nanti yang menilai, kami tidak punya kewenangan. Yang jelas kami memproses sesuai data yang ada,” tegasnya.
Untuk diketahui, sidang mediasi perdana yang duajukan oleh ahli waris dengan termohon H Asraruddin, gagal digelar. Karena pihak termohon tidak menghadiri sidang mediasi yang difasilitasi oleh BPN Sumenep, Selasa 14 November 2016. Sehingga sidang akan kembali digelar pada 6 Desember 2016.
Mantan Kepala Desa, Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, H Asraruddin, diduga menyerobot sebidang tanah milik warga setempat. Modusnya, tanah seluas1.296 hektare di Dusun Batu Guluk, Desa Bilis-Bilis itu dibalik nama kepada oknum kades tanpa persetujuan ahli waris. (JUNAIDI/RAH)
