SUMENEP, koranmadura.com – Wawan Joko Purwanto (32), pelaku dugaan pencabulan kepada anak tirinya berinisial SL (15), warga Kelurahan Karang Duak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ternyata sempat disumpah oleh istrinya sebelum dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) setempat pada Selasa, 1 November 2016.
Hal itu dikatakan oleh ibu korban alias istri Wawan Joko Purwanto, AS (29). Menurutnya, setelah mendapat pengakuan dari anaknya, dirinya langsung mengintrogasi suaminya. Namun, suaminya tidak mengakui perbuatan bejat tersebut.
“Mana tega aku melakukan itu. Dihatiku tidak ada wanita lain, kalau mama tidak percaya belah dadaku,” kata AS menirukan ucapan Wawan Joko Purwanto, saat ditemui di rumahnya, Rabu, 16 November 2016.
Baca: Bejat! Selama 9 Tahun Pria Ini Gagahi Anak Tirinya
Pelaku Pencabulan Melarikan Diri
Tidak hanya itu, pria pengangguran itu meminta ibu korban menemui salah satu kiai untuk menerawang dirinya apabila istrinya belum percaya. Lalu, AS membawa suaminya ke salah satu kiai di pondok pesantren di Kecamatan Ganding.
“Kiai bilang setelah disumpah pasti ketahuan meskipun tidak mengakui. Tapi sebelum disumpah suami saya langsung keluar hingga saat ini belum diketahui keberadaannya,” tuturnya.
Wawan Joko Purwanto tega melakukan pencabulan kepada anak tirinya sejak anaknya berumur sekitar 7 tahun atau masih duduk dibangku kelas tiga sekolah dasar (SD). “Saat itu anak saya dipaksa untuk berhubungan, jika tidak mau diancam akan dibunuh,” tegasnya.
Perbuatan tersebut baru terungkap pada 30 Oktober 2016, dan dilaporkan kepada aparat Kepolisian Resort Sumenep pada 1 November 2016. (JUNAIDI/MK)
