SUMENEP, koranmadura.com – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2017 di Kabupaten Sumenep yang ditarget selesai 30 Nopember ini tampaknya betul-betul molor. Pasalnya, hingga sekarang drafnya saja belum diserahkan oleh eksekutif kepada legislatif.
Alasan eksekutif belum menyerahkan draf KUA-PPAS kepada legislatif karena masih menunggu Raperda SOPD (Struktur Organisasi Perangkat Daerah) tuntas. “Karena KUA-PPAS ada kaitannya dengan OPD kita. Kalau OPD-nya belum selesai?,” kata Sekda Sumenep, Hadi Soetarto.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Pansus SOPD DPRD Sumenep, A. Zainur Rahman mengatakan bahwa sebenarnya pembahasan KUA-PPAS bisa dibarangkan dengan SOPD. Hal itu berdasarkan hasil konsultasi pihaknya kepada Depdagri beberapa waktu lalu.
“Tidak. Sebetulnya begini, hasil kita konsultasi, Depdagri juga menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS itu bisa dilakukan bersamaan dengan pembahasan SOPD. Tapi sampai sekarang drafnya belum masuk,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Terkait dengan perkembangan terkahir SOPD, menurutnya, saat ini Pansus sudah menyiapkan surat terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur yang dinilai masih menyisakan persoalan itu. Surat tersebut akan segera dikirimkan ke Depdagri melalui pimpinan DPRD.
Namun begitu, dia belum bisa memastikan apakah dengan berkirim surat, SOPD langsung bisa ditetapkan sesuai hasil pembahasan Pansus atau sesuai fasilitasi Gubernur. “Kalau soal itu, kita lihat saja nanti,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)
