SUMENEP, koranmadura.com – Penyelidikan dugaan korupsi renovasi pasar tradisional Pragaan, Desa Pragaan Laok, Kecamatan Prgaan, Kabupate Sumenep, Jawa Timur, yang dilakukan oleh tim penyidik Kepolisian Resor Sumenep dipastikan tidak tuntas tahun ini.
Kanit Tipikor Polres Sumenep Iptu Ach. Supriyadi, mengatakan, penanganan kasus tersebut masih memerlukan waktu panjang. Sehingga dimungkinkan sisa waktu tahun 2016 tidak cukup.
“Kalau tahun ini sepertinya belum cukup waktunya. Bisa dilanjutkan tahun depan,” katanya, Sabtu, 26 November 2016.
Menururnya, penyidikan perkara proyek yang dilaporkan pada tahun 2014 senilai Rp2,5 miliar itu tetap berlanjut. Saat ini perkara itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Itu setelah dilakukan audit investigasi oleh Universitas Brawijaya Malang beberapa waktu lalu. Di mana tim menemukan adanya kejanggalan dalam pekerjaan renovasi pasar tradisonal terbesar diwilayah barat Sumenep.
Dengan demikian, dalam pekerjaan kontruksi proyek yang dibiayai melalui APBD berpotensi adanya kerugian negara. “Kalau kerugian negaranya sudah ditemukan, baru penetapan tersangka. Untuk menetapkan tersangka masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara,,” jelasnya.
Hingga saat ini sudah belasan saksi yang telah dimintai kesaksiannya oleh penyidik, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), PPK, dan juga rekanan, hingga sejumlah saksi lain. “Masih pemanggilan saksi-saksi. Yang sabar lah, penanganan perkara korupsi tidak semudah penanganan perkara pidana yang lain,” tuturnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersabar hingga penyidik selesai bekerja. “Percayalah kami akan profesional menangani semua kasus yang masuk pada kami. Kakau ada perkembangan pasti kami kabari,” tegasnya.
Renovasi Pasar Pragaan dianggarkan melalui dana APBD 2014 senilai Rp 2,5 miliyar. Pekerjaan itu diduga tidak sesuai spek. Salah satunya pada paving dan pada pembangunan los pasar, yakni pada kuda kuda los, yang diduga menggunakan kayu lokal. (JUNAIDI/MK)