SAMPANG, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang ternyata diketahui mendapat kucuran dana segar dari pemerintah pusat tahun 2016 pasca APBN-P sebesar Rp 30 miliar. Namun aliran kucuran dana itu tidak jelas arah dan peruntukannya.
Bahkan, penggunaan anggarannya ditengarai tidak belandaskan Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) sehingga tidak melalui mekanisme pembahasan di legislatif. Buktinya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat juga tidak mengetahuinya.
Anggota Banggar DPRD Sampang Moh Hodai saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui pasti keberadaan APBNP tersebut. “Saya tidak tahu mengenai APBNP itu, coba langsung tanya ke ketua saja,” ucapnya, Selasa, 29 November 2016.
Sementara Ketua Banggar DPRD Sampang Imam Ubaidillah, mengaku baru mendengar bahwa Pemkab Sampang mendapat kucuran dana segar sebesar Rp 30 miliar dari pemerintah pusat.
“Saya belum dengar, dan baru mengetahuinya dari kalian kalau ada dana masuk ke Sampang sebesar Rp 30 miliyar,” ucapnya.
Imam mengaku belum mengetahui karena sejauh ini belum ada laporan dari pihak eksekutif. “Seharusnya dilaporkan ke DPRD, karena kami mempunyai tugas bagian budgeting dan pengawasan. Kalau seperti ini (alokasi dan penganggarannya), masak bisa mengawasi. Sekarang ini apakah sudah dilaksanakan, kita juga tidak tahu,” terangnya.
Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Sampang Haryono Abdul Bari, menjelaskan, dana itu merupakan kucuran anggaran dari kas pemerintah pusat ke kas daerah. Sehingga untuk memakainya harus berdasarkan nomenklatur RKA dan pembahasan dan disahkan oleh pihak legislatif.
“Memang ada kucuran dana dari pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp 30 miliar pasca Agustus setelah pertanggungjawaban Presiden di agenda nota anggaran keuangan Presiden,” terang Haryono, mantan anggota Banggar DPR Provinsi. (MUHLIS/MK)
