SAMPANG, koranmadura.com – Meski tidak memenuhi kuorum, rapat paripurna agenda nota penjelasan Raperda TA 2017 tetap digelar di DPRD Sampang. Berdasarkan jadwal acara, paripurna seharusnya digelar pada pukul 19.00 WIB tadi malam, namun hingga 21.30 WIB, rapat paripurna tersebut baru dimulai.
Pantauan koranmadura.com, kehadiran anggota dewan dalam paripurna itu hanya sebanyak 10 anggota orang, di antaranya 8 anggota dewan dan 2 pimpinan, yaitu Ketua DPRD, Imam Ubaidillah, dan wakil I DPRD, Fauzan Adima. Sedangkan yang memimpin paripurna yaitu Fauzan Adima.
Anehnya, pada saat pembacaan absensi kehadiran oleh sekretariat DPRD, disebutkan yaitu sebanyak 23 anggota dewan terhitung hadir dan sebanyak 22 anggota dewan terhitung izin.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Sekretariat DPRD Sampang, Sudarmanto, menjelaskan paripurna tersebut terbilang kuorum. Pihaknya mengaku kehadiran itu dihitung berdasarkan kehadiran para anggota dewan yang berada di gedung DPRD.
“Itu dihitung yang hadir di gedung ini. Dan itu sesuai dengan laporannya Pak Kurdi (pembaca laporan kehadiran, red),” singkatnya, Selasa malam.
Sementara Pimpinan Paripurna, Fauzan Adima, saat dikonfirmasi enggan mengatakan paripurna tersebut dipaksakan. Kata Fauzan, dilanjutkannya paripurna itu berdasarkan keterangan sekretariat DPRD yang menyatakan kuorum. Bahkan pihaknya mengaku, paripurna itu sempat terjadi penundaan yaitu sejak pukul 19.00 wib hingga pukul 22.00 wib.
“Dan ternyata dari Sekwan sudah menyatakan kuorum dengan dihadiri oleh 23 dewan. Itu juga diumumka secara terbuka,” kelitnya.
“Memang ada yang masuk cuma minta izin. Pertanyaannya, kenapa teman-teman (dewan anggota, red) yang hadir tidak mau naik (tidak iku rapat, red). Sedangkan yang tidak ada, itu tidak perlu dipertanyakan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata Fauzan, demi kemajuan masyarakat Sampang yang terkenal masih terbelakang, pimpinan DPRD telah sepakat untuk tidak menunda-nunda. “Kata siapa tidak kuorum, anda itu bukan DPRD, anda itu wartawan. Makanya berargumen yang berisi,” ucapnya tampak kesal.
Terpisah, Bupati Sampang, KH A Fannan Hasib, usai mengikuti paripurna mengatakan, paripurna dikatakan kuorum sebagaimana diumumkan oleh sekretariat DPRD. “Tadi disebutkan kuorum, sampean kan dengar sendiri. Saya tidak tahu itu, tanyakan kepada DPRD, ya kalau kuorum berarti bisa dilanjut,” ucapnya.
Sedangkan, kata Fannan, penyerahan draf RAPBD belum dikatakan terlambat, sebab masih bisa dibahas karena masih mempunyai waktu sebulan lamanya. “Kalau terlambat itu tidak bisa dibahas, masih ada tenggang waktu untuk membahasnya,” paparnya. (MUHLIS/RAH)
