SUMENEP, koranmadura.com – Anggota DPRD Sumenep dari Partai Nasdem, Rozah Ardi Kautsar diduga telah melakukan penganiayaan kepada salah seorang pelayan toko emas di Pasar Kecamatan Pasongsongan, Ainur Rahman, Selasa 29 Nopember 2016. Atas dugaan tersebut, keluarga Ardi pun memberikan penjelasan.
Baca: Oknum Anggota Dewan Sumenep Aniaya Warga
Orangtuan Ardi, Nurul Hamzah menjelaskan, peristiwa itu bermula dari sebuah kesalahpahaman. Kemarin, menantunya, yakni istri Ardi bermaksud membeli emas di salah satu toko di Pasongsongan.
“Setelah mencari-cari, karena kebesaran, dia bilang kepada penjaganya. Kemudian yang bersangkutan menjawab, ‘kalau saya, Mbak, senang yang lubangnya kecil. Seperti punya kamu’,” tutur mantan Kabid Dikmen Disdik Sumenep yang akrab disapa Nunu itu, Rabu 30 Nopember 2016.
Setelah itu, sambung Nunu, menantunya itu pulang dan menceritakan hal tersebut kepada suaminya, yakni Ardi. Mendengar cerita itu, Ardi lantas menanyakan siapa orangnya. Awalnya Ardi sebenarnya ingin menemui Ainur Rahman langsung di pasar. Namun khawatir terjadi hal-hal tak diinginkan, melalui temannya, Ainur Rahman dijemput untuk dimintai penjelasan.
“Setelah dijemput, kemudian ditanyakan. Mungkin waktu itu terjadi omongan yang kurang baik, maka bergerak tangan anak saya (Ardi), nempeleng. Ini saya tersebuka saja,” bebernya.
Nunu membantah jika waktu kejadian Ardi memukul Ainur Rahman menggunakan benda tumpul. Demikian pula dengan dugaan bahwa dua orang yang menjemput Ainur Rahman ke toko emas dalam keadaan mabuk. Menurutnya hal itu tidak benar.
Setelah ditempeleng, tutur Nunu lebih lanjut, korban langsung pulang ke rumahnya. Tak berselang begitu lama, datang orangtua korban bersama beberapa orang. Jumlahnya sekitar enam orang. “Mereka langsung mengeroyok anak saya,” ujarnya kemudian.
Untuk selanjutnya, Nunu mengaku akan menempuh jalur mediasi lebih dulu. Namun jika jalur penyelesaian ini tak membuahkan hasil, pihaknya mengaku juga akan melaporkan persoalan ini kepada polisi.
“Biar tidak hanya anak saya yang menjadi bulan-bulanan dalam persoalan hukum. Laporannya nanti bisa tentang pengeroyokan, pencemaran nama baik atau juga pelecehan,” pungkasnya.
(FATHOL ALIF/MK)
