SUMENEP, koranmadura.com – Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep, Jawa Timur, Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepa Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah dinilai lemah. Akibatnya, pelaksaan PAW kepala desa (kades), tidak berjalan sebagaimana harapan pemerintah.
Sesuai jadwal yang ditetapkan, Selasa, 29 November 2016, pemerintah daerah mestinya menggelar PAW kades di 10 desa. Faktanya, Desa Beluk Kenek, Kecamatan Ambunten gagal melaksanakan PAW lantaran mayoritas masyarakat menolak.
“Berdasarkan analisis kami, Perbup PAW Kades banyak yang perlu direvisi,” kata pagiat hukum dari Lembaga Sumenep Independen (SI) Sahrul Gunawan, Rabu, 30 November 2016.
Menurutnya, salah satu poin yang perlu direvisi soal kepanitaiaan. Dalam Perbup dijelaskan, panitia diisi oleh masyarakat hingga perangkat desa tanpa ada pengecualian. Kepala dusun (kadus) juga diperbolehkan menjadi panitia meskipun dalam perbup tersebut diwajibkan untuk memilih tokoh yang bakal menjadi peserta musyawarah.
Dengan begitu, maka tugas kadus akan tumpang tindih sehingga berpotensi terjadinya persoalan di kalangan masyarakat. Mestinya, kadus tidak diperbolehkan menjadi panitia karena sudah diamanahkan untuk memilih.
Selain itu, kriteria tokoh peserta musyawarah dinilai terlalu umum, sehingga perlu dipertegas kembali. Dalam Perbup hanya dicamtumkan peserta musyawarah merupakan tokoh agama, tokoh nelayan, tokoh petani, tokoh perempuan dan juga tokoh pemuda serta tokoh yang lain.
Mestinya, menurutnya, perbup tersebut mencamtumkan kriteria masing-masing tokoh yang dimaksud dengan disertai legalitas yang jelas, misalnya tokoh agama adalah takmir masjid, tokoh perempuan ketua PKK desa, tokoh tani adalah ketua kelompok tani, tokoh pemuda adalah ketua karang taruna, ketua nelayan adalah ketua kelompok nelayan.
“Ini hanya sebagian kecil, kami kira masih banyak dalam Perbup yang harus disempurnakan,” tegasnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa, Setkab Sumenep, Alidafir membenarkan dari 10 desa yang dijadwalkan akan melaksanakan PAW kades, satu di antaranya gagal yang disebabkan panitia mengundurkan diri.. “Hanya 9 dari 10 desa yang melaksanakan PAW kades,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)
