SAMPANG, koranmadura.com – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Sampang mengklaim sebanyak 150 paket proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 30 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sudah benar dan sesuai mekanisme.
“Iya benar, memang kami dapat dana dari APBNP sebesart Rp 30 miliar untuk 150 Proyek PL. Dan proyek itu sudah ada RKA-nya, ada bukti dokumennya semua, mulai pembahasannya, kita ini bukan dinas abal-abal,” klarifikasi Kepala Dinas PU Pengairan Tony Moerdiwanto saat ditemui awak media di ruangannya, Rabu, 30 November 2016.
Baca: 150 Paket Kegiatan di PU Pengairan Diduga Ilegal
Tony menjelaskan, meski dinasnya tidak mengusulkan, pihaknya mendapat kucuran dana APBNP sebesar Rp 30 miliar yang dicairkan pada bulan Oktober lalu. Sehingga dengan waktu yang tersisa dua bulan, paket proyek itu dibuat sistem penunjukan langsung (PL) untuk menindaklanjuti amanah pemerintah pusat tersebut. “Dibuat PL karena waktunya mepet biar cepat selesai. Kalau dibuat lelang siapa yang mau. Dan kalau tidak dilaksanakan maka kinerja kita kenak,” terangnya.
Katanya, dari anggaran sebesar Rp 30 miliar itu diprogramkan untuk sebanyak 150 paket kegiatan pengerjaan di 45 daerah irigasi (DI) yang tersebar di seluruh Kecamatan Sampang. “Semuanya untuk irigasi yang tersebar di semua kecamatan. Dan itu sudah ada SK dari kemeterian,” akunya.
Disinggung Banggar DPRD tidak tahu anggaran APBNP itu, Tony tetap tegas mengaku, anggaran dana itu telah dibahas di tim anggaran kabupaten dan Banggar, karena sudah diperdakan dan diperbupkan.
“Saya ini bukan tim anggaran, silakan konfirmasi ke tim anggaran. Kok lucu tidak dibahas, wong sudah diperbupkan. Yang kami khawatirkan ini ada kepentingan, ini nyata, dan saya tidak mau main-main. Kalau banggar mengatakan seperti itu (tidak tahu), saya baca itu (RKA). Dan ini sudah di dok (sahkan) kok,” kelitnya.
Tony menegaskan, pihaknya sudah membuat Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) sebagaimana tugasnya dan aturan yang ada. Bahkan pihaknya menunjukkan RKA yang telah dibuatnya kepada sejumlah awak media. “Semua paket itu menggunakan konsultan. Dan asal tahu RKA ini sudah diverifikasi oleh Provinsi dan Pusat karena anggaran ini dari pusat,” tuturnya.
“Penggunaan dana itu sesuai Perpres No 66 Tahun 2016, di Perda No 6 tahun 2016 serta Perbup No 49 Tahun 2016,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Banggar DPRD Sampang Imam Ubaidillah, mengaku, baru mendengar kucuran dana Rp 30 miliar tersebut, bahkan tidak ada laporan dan pembahasan apa pun mengenai jenis program kegiatan di lembaganya, bahkan lokasi dan porsi penggunaan anggarannya pun Banggar tidak mengetahuinya.
Baca: Pemkab Terima Dana Rp 30 M, Banggar Kecolongan
(MUHLIS/MK)
