SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian sektor (Polsek) Pasongsongan mengaku telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumenep, Rozah Ardi Kautsar, kepada salah seorang penjaga toko emas di pasar setempat kemarin, Rabu 30 Nopember 2016. Namun polisi belum bisa melakukan pemeriksaan kepada terlapor dengan alasan statusnya sebagai anggota DPRD.
Baca: Ini yang Membuat Anggota DPRD Tempeleng Penjaga Emas
Kanit Reskrim Polsek Pasongsongan, Iptu Slemet, menuturkan ada aturan tersendiri untuk melakukan pemeriksaan kepada anggota dewan. Menurutnya, untuk melakukan pemeriksaan kepada anggota dewan, polisi tidak bisa serta merta langsung melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai terlapor. Sesuai aturan, polisi masih perlu minta izin kepada gubernur.
“Pasti diperiksa. Tapi aturannya harus atas izin gubernur, atau paling tidak pimpinannya di sini (Sumenep). Nanti kita tembusi semua,” kata Slamet, Kamis 1 Desember 2016 kepada wartawan.
Jangankan anggota DPRD, sambungnya, untuk melakukan pemeriksaan kepada guru saja, misalnya, aturannya juga harus melalui atasannya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan. “Lebih lanjut, nanti saya juga akan minta petunjuk kepada Kasat,” tambahnya.
Selebihnya, Slamet mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus mengumpulkan keterangan saksi-saksi kejadian tersebut. Sebab menurut dia, selain menerima laporan dari pihak Ainur Rahman, polisi juga menerima laporan dari pihak Ardi. (FATHOL ALIF/RAH)
