SUMENEP, koranmadura.com – Dugaan kasus penjualan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) Desa Kombang, Kecamatan Giligenting, Pulau Gili Raja, Kabupaten Sumenep, mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resort (Polres) setmpat. Bahkan, saat ini krop baju cokelat itu sedang memelototi dugaan penjulan bantuan itu yang diduga dilakukan atas dasar sepengetahuan orang terkuat di Desa tersebut.
“Kalau bantuan dijual, itu sudah menyalahi aturan. Sementara setiap pelanggaran hukum, pasti kami tindak,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Senin 5 Desember 2016.
Baca: Aparat Desa Lombang Disinyalir Jual Raskin
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar kasus tersebut segera dilaporkan kepada bagian Pidkor Sumenep untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut bisa dilakukan langsung oleh masyarakat yang masuk daftar penerima manfaat (DPM) raskin, tokoh masyarakat atau bisa dilakukan melalui lembaga yang mempunyai badan hukum.
“Laporakan saja, pasti akan ditindaklanjuti jika bukti-bukti yang dilaporkan ada pelanggaran hukum dari hasil kajian tim penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya, sedikitnya 6 kwintal bantuan raskin di Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Pulau Giliraja, diduga dijual. Bantuan beras itu merupakan jatah warga miskin di Dusun Taman Ponjuk di bulan September dan Oktober 2016.
Kuota di Dusun Taman Ponjuk setiap bulan mendapatkan jatah raskin sebanyak 9 kwintal, namun yang didistribusikan setiap bulan hanya 6 kwintal, 3 kwintal disisihkan untuk dijual. Sedangka kuota raskin setiap bulan Desa Lombang sebanyak 7.725 Kg yang bakal didistribusikan kepada ratusan warga miskin di enam dusun desa setempat.
Sebelumnya, Kepala Desa Lombang Juherman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya jual-beli beras yang dilakukan bawahannya itu.
“Saya sudah panggil Kadusnya tadi malam soal dugaan menjual Raskin ini, dia (kadus,red) membenarkan kalau telah menjual beras. Tapi bukan Raskin melainkan beras kifayah (sumbangan orang-orang kepada orang yang meninggal dunia, red),” kilahnya.
Bahkan, pihaknya mengklaim telah mendistribusikan Raskin tersebut sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah. (JUNAIDI/RAH)
