SUMENEP, koranmadura.com – Keluarga Yusuf (alm) selaku ahli waris tanah seluas 1.296 hektare di Dusun Batu Guluk, Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dipastikan akan melaporkan mantan Kepala Desa setempat, H Asraruddin, kepada Polisi dengan tuduhan penyerobotan tanah.
Laporan itu terpaksa dilakukan setelah sidang mediasi kedua yang digelar, Selasa, 6 Desember 2016 gagal dilakukan, sebab termohon H Asrarudin tidak hadir. Laporan itu rencananya akan dilayangkan dalam minggu ini.
“Ini bentuk klimaks kami, karena termohon sudah tidak punya iktikad baik. Kalau tidak ada halangan, tiga hari lagi kami laporkan,” kata Aminullah selaku perwakilan ahli waris, Selasa 6 Desember 2016.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menggugat dugaan penyerobotan tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat. “Perdata dan Pidana harus sama-sama jalan. Kami sudah punya bukti konkret dan kami yakin bisa menang,” jelasnya.
Menurut Aminullah, penerbitan sertifikat atas tanah itu penuh kejanggalan. Salah satunya, tanah Kohir 123 dan Kohir 157 itu diduga telah diserobot karena ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli. Terjadinya transaksi jual beli tersebut diduga atas inisiatif mantan orang nomor satu di Desa Bilis-Bilis itu.
Lebih lanjut Aminullah menegaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun gugatan dan sejumlah bukti-bukti yang bakal dibawa saat pelaporan. Salah satu bukti yang bakal dilampirkan adalah leter C yang dimiliki pemohon. “Kami yakin pasti bisa menang nanti,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Bilis-Bilis aktif, H Hasyim, mempersilakan pemohon bila ingin menggugat sampai ke meja hijau. Karena dirinya selaku pemangku kebijakan sangat tidak mungkin melakukan mediasi.
“Silakan, persoalan ini kami pasrahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak,” jelasnya.
Terpisah Kasubag TU Kantor BPN Sumenep, A Muqim Haryono, mengatakan BPN tidak akan menghalangi kedua belah pihak untuk melanjutkan perkara tersebut. “Untuk menelusuri kebenaran bukti-bukti itu banyak cara, silakan berkreasi. Kami sudah memfasilitasi, tapi belum ada kesepahaman,” jelasnya.
Hanya saja, pihaknya meminta agar kepamilikan tanah tetsebut tidak dipindahkan sebelum perkaran itu selesai. “Jangan dialihkan, baik dengan cara dijual ataupun dihibahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, mengaku siap memproses kasus tersebut, selagi bukti-bukti yang dilaporkan memenuhi unsur pidana. “Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti. Kalau hasil gelar perkara tidak ada tindakan yang melawan hukum, pastinya tidak akan diproses,” jelasnya.
Sayangnya mantan Kades Bilis-Bilis, Asraruddin, belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak merespon meskipun sempat menjawab. (JUNAIDI/BETH).