PAMEKASAN, koranmadura.com – Tersangka kasus pencabulan, Al Akbar (70) asal Desa Pangge, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, ternyata diketahui baru bebas dari penjara.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto. Menurutnya, Al Akbar ditangkap aparat Polsek Pademawu, Pamekasan, pada 24 Februari 2016 lalu karena melakukan aksi pencurian.
Sayang, pihaknya tidak tahu berapa lama hukuman pejara yang diputusankan Majelis hakim Pengandilan Negeri Pamekasan. Namun, jika mengacu pada waktu ditangkap, pihaknya belum lama tersangka Al Akbar menghirup udara bebas dari penjara.
“Tersangka ini pernah dipenjara karena kasus pencurian di Pademawu. Kalau ditangkapnya 10 bulan lalu, kemungkin baru bebas. Tapi, kami belum tahu berapa lama ia di penjara,” kaata AKP Bambang, Rabu 7 Desember 2016.
Baca: Niat Berobat Malah Jadi Korban Pelecehan
Korban pencabulan yang dilakukan Al Akbar adalah SRM (41), warga Dusun Galagga, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Ia sedang sakit parah, saat ingin mengobatinya justru menjadi korban pelecehan seksual.
Kejadian itu bermula saat orang tua SRM, NWH (60) bertemu dengan Al Akbar yang mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati segala penyakit, Sabtu 3 Desember 2016.
“Saat proses pengobatan berlangsung, ibu korban sedang salat, ayahnya sedang mencari daun sirih. Saat berdua itu, tersangka menggerayangi korban yang sudah tidak bisa melihat selama 11 bulan terakhir,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Al Akbar dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ALI SYAHRONI/RAH)
