SUMENEP, koranmadura.com – Catatan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep per Desember 2016, ada ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, yang tersangkut persoalan hukum di luar negeri, dan telah dipulangkan dari negera tempat mereka bekerja.
Menurut Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Koesman Hadi, jumlah TKI ilegal yang telah berhasil dipulangkan sebanyak 485 orang. Jumlah tersebut kemungkinan masih akan terus bertambah. “Jadi jumlahnya sudah hampir 500 orang,” ungkapnya, Kamis, 8 Desember 2016.
Dikatakan, TKI ilegal yang bermasalah dengan hukum di tempatnya bekerja secara bertahap akan terus dipulangkan. Terbaru, TKI ilegal yang telah dipulangkan ke daerahnya masing-masing ada sebelas orang.
Meski telah ratusan TKI ilegal asal Kabupaten Sumenep yang dipulangkan, Koesman memprediksi di luar negeri sana masih ada banyak TKI yang berangkat secara ilegal dan bermasalah dengan hukum di tempatnya bekerja yang belum dipulangkan.
Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlahnya. Sebab waktu berangkat mereka memang tidak melalui jalur resmi. “Kalau jumlahnya kita tidak tahu. Kan, mereka berangkat ilegal. Kita hanya mendata ketika sudah dipulangkan,” tambah mantan Kepala BPBD Sumenep itu.
Menurutnya, para TKI ilegal yang tersangkut persoalan hukum dan belum dipulangkan sampai sekarang tetap mendapat perlindungan hukum dari pemerintah Indonesia. Bahkan proses pemulangannya pun tetap difasilitasi oleh pemerintah.
FATHOL ALIF/MK
