PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol ) Kabupaten Pamekasan, Madura, sudah dua kali menyampaikan akan membongkar bangunan jembatan Hotel New Ramayana, tetapi hingga saat ini belum terbukti.
Beberapa pekan lalu, penegak Perda itu menegaskan akan membongkar jembatan tersebut dihadapan aktivis PMII saat menggelar aksi di kantor Pemkab, terkait bangunan jembatan hotel New Ramayana, yang dinilai melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kini Satpol PP kembali menebar ancaman.
“Kalau bangunan jembatan itu melanggar aturan kami akan bongkar, tetapi hal itu sulit, karena ada izinnya. Kalau ingin membongkar harus mencabut izinnya dulu,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Yusuf Wibiseno, Rabu 8 Desember 2016.
Dalam waktu dekat, Yusuf berjanji akan melihat kondisi jembatan tersebut untuk mengetahui faktanya, “Kami akan lihat dulu. Apakah melanggat atau tidak,” bebernya.
Ketua PC PMII Pamekasan, Miftah mengatakan, telah kali kedua melakukan aksi berkenaan dengan mandulnya Perda RT/RW. Dalam aksi itu Satpol PP menyampaikan akan mengkroscek ke lapangan dan akan memenongkar jika melabrak Perda. Tapi kenyataannya nihil.
“Kemerim kami juga aksi, hari kami turun lagi karena tidak ada perkembangan atas komitmen Pemkab dengan PMII kemarin,” tuturnya.
Baca: Perda RTRW Mandul, PMII Pamekasan Demo DPRD
Dia sangat menyangkan sikap Satpol PP selaku penegak Perda, karena membiarkan jambatan tersebut sekalipin melanggar Perda. “Satpol PP itu tegas, tapi tak jelas hasilnya, tegas saat menemui pendemo,” jelasnya. (RIDWAN/MK)