SUMENEP, koranmadura.com- Setelah lama bergulir kasus dugaan penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (raskin) tahun 2015, di meja Mapolres Sumenep, Jawa Timur, akhirnya dinyatakan lengkap (P21).
Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis, 8 Desember 2016. Penyerahan berkas itu bersama dengan satu tersangka atas nama Suryadi Warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding. Tersangka baru dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat ini pria yang menjabat sebagai Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dalam pendistribusian bantuan raskin ke Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Desember 2016.
“Berkas perkara raskin sudah lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejari untuk diproses tahap dua,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Jum’at, 9 Desember 2016.
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan pendistribusian banutan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, yang terjadi pada 8 Juli 2015. Saat itu bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Sebagai penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinakhodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Namun sesampainya di tengah perjalanan, nakhoda KLM Cinta Mekah membelokkan perahunya ke pelabuhan Nabakor, Kecamatan Saronggi. Setelah itu, maka PLM itu ditangkap oleh pihak kepolisan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya polisi menetapkan kedua tersangka. Kendati demikian, kedua tidak dilakukan penahanan dengan alasan mereka koperatif.
Kendati demikian, Suryadi sempat mempraperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan termohon Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana. Namun, dimenangkan oleh termohon.
Setelah itu, Polres menetapakan satu tersangka baru atas nama Izzak Warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding. Kedua berkas perkara Raskin itu telah dinyatakan lengkap, namun tersangka yang diserahkan kepada Kejari untuk diproses tahap dua hanya satu atas nama Suryadi.
Sementara Izzak saat ini belum dihadirkan ke Kejari. “Saat ini masi dicari (Izzak), kalau yang satu kan koperatif. Tapi karena berkasnya sudah P21 maka harus diserahkan,” terang mantan Kapolsek Manding itu.
Sementara itu, Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna membenarkan hal itu. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan. “Benar, kami telah menerima berkas perkara raskin dari Polres kemarin atas nama S (Suryadi), dan langsung dilakukan penahanan,” katanya. (JUNAIDI/MK).
