PAMEKASAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, kembali manahan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Bulog Sub Divre XI Madura. Mereka adalah PAR, MAR, SOH dan EK.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto, menjelaskan empat tersangka itu merupakan rekanan dalam proses pengadaan beras Bulog fiktif pada tahun 2013 sampai 2014 lalu sebanyak 1.504,7 ton.
“Dalam kasus ini terdapat kurugian negara senilai Rp 13 miliar,” kata Agita Tri Moertjahjanto, Jumat 9 Desember 2016.
“Empat tersangka itu ditahan sejak beberapa waktu lalu,” Imbuhnya.
Agita menambahkan, berkas perkara keempat tersangka yang sudah menikmati jeruji besi itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Kami tinggal menunggu waktu sidang,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Pamekasan telah menahan Kasi Pelayanan Publik (PP) Bulog Sub divre XII Madura berinisial H dan koordinator kualitas PT PAN Asia berinisial S. Kini. Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. H selaku Kasi PP berperan sebagai verifikasi pengadaan beras. Sementara S berfungsi sebagai verifikasi penentu kualitas pada pangadaan beras selama Agustus, September, dan Oktober 2014 lalu.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Surabaya sudah memvonis mantan Kepala Gudang Bulog Sub Divre XII Madura, Kadiona, dengan kurungan 12 tahun penjara, mantan kepala Sub Divre XII Madura, Suharyono, mantan Waka Sub Divre XII Madura, Prayitno, dan mantan Asisten Muda Pengawasan Sub Divre XII Madura, Anugrah Rahman. (RIDWAN/RAH)
