SAMPANG, koranmadura.com – Terbukti melanggar kode etik dan disiplin sebagai anggota Korps Bhayangkara, AI (inisial), anggota Sabhara Polres Sampang harus menjalani kurungan di dalam sel. Hukuman itu berdasarkan hasil sidang disiplin kurang lebih selama satu jam lamanya di gedung serba guna di Polisi Sektor (Polsek) Kota, Kamis, 15 Desember 2016.
Al melanggar disiplin karena diketahui tidak masuk kerja selama tujuh hari tanpa izin dan harus menjalani kurungan selama tujuh hari lamanya.
Tidak hanya itu, inisial RH, yang bertugas di Polsek Tambelangan juga diketahui melanggar kode etik karena menikah siri sebelum waktunya, sehingga harus mendapat sanksi teguran secara lisan dan tertulis.
Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Wakapolres Kompol Pratolo Saktiawan, mengatakan, selain sanksi yang telah diputuskan, kedua anggota tersebut akan dimutasi dari tempat kerja sebelumnya usai ada keputusan dari Kapolres Sampang.
“Sekarang ini sidang disiplin bagi anggota yang melanggar kode etik Polri. Dari hasil keputusan ini, mereka menerima sanksi atas perbuatanya,” tegasnya.
Sanksi itu, kata Pratolo, supaya menjadi gambaran kepada anggota Polri lainnya agar tidak terjadi hal serupa dan menjadi efek jera bagi para pelanggar. Pratolo juga menyebutkan, kedua anggota itu berpangkat Bribpol.
“Semoga kasus ini jadi cermin bagi anggota Polri lainnya agar lebih disiplin,” tandasnya.
Lanjut Protolo membeberkan, sebelum melakukan sidang disiplin bagi kedua anggota Sabhara tersebut, pihaknya juga melakukan Pemecatan Tidak Hormat (PTH) kepada inisial H dengan pangkat Aiptu. (MUHLIS/MK)
