PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pemekasan, Mohamad Amin, dituding telah membongi publik atas pernyataan bahwa dirinya telah menegur pemilik reklame bando jalan (vendor).
Baca: Dilarang, Reklame Bando Jalan Justru Semakin Marak
Seorang pemilik vendor reklame bando jalan di Pamekasan, AB mengatakan, dirinya belum menerima teguran berupa lisan maupun tertulis dari KPPT berkenaan usaha konstruksi bangunan iklan yang berdiri di Pamekasan.
“Tidak ada teguran, bohong itu KPPT,” kata AB, saat dikonfirmasi via telapon, Kamis malam, 15 Desember 2016.
AB menjelaskan, tidak mempersoalkan usaha konstruksinya itu dibongkar oleh pemerintah, karena memang sudah ada larangan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.
“Tapi tidak boleh tebang pilih dalam membongkar reklame itu. Harus dibongkar semua,” ungkap AB.
Di samping itu, AB semua vendor termasuk dirinya membayar uang jasa bongkar (jabong) kepada KPPT Pamekasan kurang lebih Rp. 6 juta.
“Tidak perlu dari pihak vendor yang membongkar. Vendor itu sudah bayar jabong ke KPPT. Uang jabong itu ditarik saat vendor membayar pajak,” jelasnya.
Lanjut dia menjelaskan, 2 reklama bando jalan yang ada di Jalan Tronojoyo milik CV View Fokus Advetorial Sidoarjo, di Jalan Jokotole milik PT. Sumber Mulya Advetorial.
“Sisanya saya tidak tahu milik siapa,” jelasnya. (RIDWAN/MK)
