Salah satu pekerja proyek saat mengerjakan pemasangan Sunscreen dengan memakai alat berat. (JUNAIDI)
SUMENEP, koranmadura.com – Pekerjaan proyek pembangunan sunscreen yang berada di perempatan Kota Sumenep, Jawa Timur terancam molor. Pasalnya, deadline waktu pekerjaan proyek yang dibiayai melalui APBD tingkat II senilai Rp 1,52 milar itu hanya tinggal tiga hari, yakni pada 19 Desember 2016.
“Kalau dilihat sisa waktu, sangat tidak memungkinkan selesai dalam waktu tiga hari,” kata Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikatarung) Sumenep, Bambang Irianto, Jumat 16 Desember 2016.
Saat ini, pekerjaan proyek itu dikebut. Meskipun malam hari para pekerja tetap semangat untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Kendati demikian, pemasangan pipa ukuran besar itu masih selesai satu titik, sementara pekerjaan itu akan dilakukan di empat titik, yakni disetiap pojok di perempatan jalan utama perkotaan itu.
“Kami harap rekanan segera mengajukan addendum (perpanjangan waktu) sebelum masa kontrak pekerjaan itu habis,” jelasnya.
Sementara perpanjangan waktu penyelesaian proyek itu diperkirakan akan membutuhkan waktu selama lima hari.
“Jadi, paling lambat pekerjaan itu selesai pada 24 Desember mendatang,” jelasnya.
Dikatakan, apabila dalam waktu yang ditentukan belum bisa menyelesaikan, maka rekanan dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Sanksinya rekanan harus membayar denda, yakni per hari 1 per 1000 dari nilai kontrak,” jelasnya.
Anggota DPRD Sumenep, M. Ramzi, mengimbau eksekutif untuk memperketat pengawasan. Mengingat waktu normal pekerjaan proyek sangat terbatas. “Tiga hari itu bukan waktu yang lama,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, dirinya tidak menginginkan pekerjaan proyek dikerjakan asal-asalan. Oleh karenanya, dirinya meminta semua elemen termasuk masyarakat pro aktif melakukan pengawasan.
“Apabila ditengarai ada kejanggalan, silakan laporkan kepada kami. Jika cukup bukti, pasti kami tindaklanjuti meskipun sampai ke meja hijau,” tegas Politisi Asal Kecamatan Pragaan itu. (JUNAIDI/RAH)